Aceh Akan Kelola Air Bersama

acehbaru.com | Banda Aceh -Pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan wilayah memerlukan program terpadu melibatkan berbagai pihak untuk menjamin ketersediaan air kepada seluruh warga Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Asisten III, Bidang Administrasi Umum, Muzakar A. Gani, M.Si dalam Sidang Terakhir Priode 5 Tahun Pertama (2009 s/d 2014) Dewan Sumber Daya Air Aceh (DSDA) di Aula Bappeda Aceh, Selasa, 9 Juni 2015
“Untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air, pengelolaan Sumber Daya Air harus dilakukan melalui koordinasi dan integrasi yang beranggotakan wakil dari pihak-pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah, yang kita sebut dengan Dewan Sumber Daya Air Aceh,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur, Pemerintah Aceh melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 690/903/2013 tentang Dewan Sumber Daya Air Aceh, telah melahirkan DSDA yang salah satu tugasnya adalah menyusun Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Aceh.
“Berdasarkan laporan dari ketua harian, kebijakan tersebut telah selesai dilakukan dan telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 54 Tahun 2013.
“Selanjutnya, untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dijalankan oleh SKPA terkait, diperlukan matriks program dan kegiatan terpadu yang saat ini telah selesai disusun oleh DSDA.
Gubernur menegaskan matriks program dan kegiatan harus mampu disepakati dan dilaksanakan oleh masing-masing SKPA dan pihak non-pemerintah yang terlibat didalamnya.
“Matriks tersebut, saya harapkan tidak hanya sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan untuk masing-masing SKPA, namun lebih daripada itu, juga sebagai arah bagi Pengelolaan Sumber Daya Air yang terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan, tambah Gubernur.
Hal tersebut penting kata Gubernur karena Pengelolaan Sumber Daya Air Aceh selama ini masih belum terintegrasi dan tanggungjawab pengelolaannya masih terpisah di antara berbagai instansi, dimana koordinasinya masih menjadi persoalan.
“Selama ini masih banyak terjadi tumpang tindih peran antar lembaga Pemerintah, baik antar Pemerintah Pusat maupun tingkat daerah. Oleh karena itu amatlah penting Matriks Program dan Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air tersebut benar-benar dijalankan,” terang Gubernur.
Gubernur berkata, Aceh kerap berhadapan dengan berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya air, seperti kelebihan air yang menyebabkan bencana banjir, kekurangan air yang menyebabkan kekeringan dan pencemaran yang menyebabkan penurunan kualitas air. Disamping itu, kebutuhan air terus meningkat sehingga permintaan air semakin kompetitif.
Oleh karena itu, menurut Gubernur masalah air perlu diberikan perhatian yang serius untuk meningkatkan program pengelolaan sumber daya air masa depan yang lebih baik.
Melihat banyaknya bencana alam yang terjadi belakangan ini, Gubernur mengharapkan kehadiran DSDA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, karena penyebab dari bencana tersebut juga menjadi tanggungjawab berbagai sektor.
“Untuk itu, matriks yang telah disusun tersebut perlu dilihat kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dalam pengelolaan sumber daya air selama ini dan masa yang akan datang,” jelas Gubernur.
Dalam sidang tersebut, Gubernur yang diwakili Asisten III juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama dalam melaksanakan program dan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air Aceh antara instansi SKPA dan non-pemerintah yang tergabung dalam anggota DSDA. (ril)

Facebook
Twitter
WhatsApp
LinkedIn

Berita Terkait