Pelelangan Barang dan Jasa, Kesalahan Administrasi Bukan Pidana
Muji Santosa, Kasubdit Advokasi Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dalam acara Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Setdakab Aceh Utara, mengatakan selama ini yang terjadi semua kesalahan dianggap kasus tindak pidana korupsi, maka semua orang dari Sabang sampai Merauke menghindar dari pengadaan.
Kesalahan prosedur atau kesalahan administrasi harusnya tinggal memperbaiki kesalahan tersebut, seperti kesalahan dalam membuat kontrak. Jika kesalahan yang sama terjadi secara berulang-ulang oleh orang yang sama, maka pemerintah harus mencarikan orang lain yang lebih berkompeten.
“Harusnya aparat penegak hukum dalam kasus pengadaan barang/jasa tidak mencari kesalahan pengelola, tapi mencari keserakahannya, kalau Cuma kesalahan administrasi dan tidak ada kerugian negara, tidak ada unsure keserakahan, tidak ada suap, gratifikasi, pemalsuan, maka bukan tindak pidana korupsi,” Ujar Muji Santosa
Diakui, selama ini pengelola barang/jasa dan aparat penegak hukum tidak faham tentang hal ini, padahal dalam UU Tipikor pasal 2 dan 3 disebutkan ada tiga unsur yaitu perbuatan melawan hukum, gratifikasi dan kerugian negara.
Dalam penegakan hukum pengadaan barang dan jasa aparat penegak hukum harus menelusuri, apakah ada niat jahat dari pengelola atau tidak seperti adanya suap, pengaturan pelelangan secara negatif dan sebagainya. Kalau hal itu ada, maka baru dapat dikatakan tindak pidana korupsi. (lia)
Post a Comment